Senin, 22 September 2008

. Hukum Adat di daerah Kudus.
Kedudukan janda terhadap warisan suami.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Bahwa di daenah Kudus, meskipun pada umumnya penduduk memeluk
Agama Islam, akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa penduduk itu tunduk seluruhnya pada Hukum Islam, sebab hukum Adat masih mempunyai pengaruh yang amat besar; di daerah Kudus pengaruh hukum Adat dalam pembagian harta peningalan ternyata Dalam Perkara ini dari besarnya bagian-bagian yang disediakan untuk janda Chajati dan satu-satunya akhli waris, Masjuni.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-5-1963 No. 163 K/Sip/1963.
Dalam Perkara :: Abdulhadi dkk. lawan Yausi dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusuma SH.
hukum adat di daerah kudus
kedudukan janda terhadap warisan suami
pertimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan oleh mahkamah agung. bahwa didaerah kudus meskipun pada umumnya penduduk memeluk agama islam, akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa penduduk itu tunduk seluruhnya pada hukum islam. sebab adat masih mempunyai pengaruh yang amat besar

1 komentar:

nofantosastro mengatakan...

makasih infonya, saya copy paste ya?